Di tengah semakin membesarnya kesadaran umat akan kerusakan kapitalisme-sekuerisme, serta ketidakmampuannya menciptakan keadilan dan kesejahteraan, dan di tengah semakin menguatnya kesadaran dan kerinduan untuk hidup sejalan dengan syari'ah di seluruh dimensi kehidupan, dan di tengah kesadaran tinggi akan gagalnya negara bangsa dan demokrasi-liberal sebagai tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kaum Muslim rindu untuk kembali hidup dalam sistem Khilafah, yang terbukti berhasil mensejahterakan manusia, menciptakan keadilan dan rasa aman, serta mengembalikan manusia ke dalam seutuhnya kemanusiaan.
Kaum Muslim rindu dengan kehidupan yang diatur hanya dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
Dan di tengah-tengah mereka telah berdiri dengan ijin dan anugerah Allah, sebuah gerakan agung yang didirikan oleh cucu al Imam Al Qadliy, Syaikh Yusuf Al Nabhaniy, yakni Al Imam Al Qadliy Al Mujtahid Syaikh Taqiyyuddin Al Nabhaniy rahimahullah. Gerakan yang didirikan untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam bingkai negara Khilafah.
Gerakan yang didirikan ulama, dan mengikuti manhaj ulama, serta tegak di atas syariat Islam yang mulia. Gerakan yang lurus, bersih, dan berdiri di atas pijakan pemikiran dan ideologi Islam.
𝗦𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮-𝘀𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝘁𝗶 𝗔𝗹𝗹𝗮𝗵,sejak bergabung dalam gerakan Islam terpercaya dan mukhlish, Hizbut Tahrir, al-faqir percaya sepenuhnya –tentunya setelah melakukan pengkajian dan penelitian yang jernih dan mendalam--, bahwa apa yang diusung dan diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir, yakni melangsungkan kehidupan Islam melalui perjuangan mendirikan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kebenaran yang digariskan ulama salafush shalih, yakni shahabat, tabi’un, dan generasi terbaik setelahnya. Tidak hanya itu saja, semua pemikiran yang diadopsi Hizbut Tahrir yang juga wajib diadopsi oleh anggota-anggotanya, baik yang menyangkut persoalan ‘aqidah maupun syariah, tidak ada satupun yang menyimpang dari al-Quran dan Sunnah serta apa yang ditunjuk oleh keduanya, meskipun hanya seujung rambut. Begitu pula metode berfikir yang ditempuh Hizbut Tahrir untuk menetapkan ‘aqidah dan hukum syariat; semua didasarkan metode berfikir lurus yang ditempuh oleh para ulama mu’tabar.
Dalam lingkup ‘aqidah, Hizbut Tahrir mengadopsi sebuah pemikiran bahwasanya perkara ‘aqidah harus ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, baik tsubut maupun dilalah. Perkara ‘aqidah tidak boleh ditetapkan dengan dalil dhanniy. Suatu perkara baru absah dimasukkan dalam perkara ‘aqidah, ketika dalil yang melandasi perkara tersebut qath’iy, baik sumbernya maupun penunjukkannya (dilalahnya). Hizbut Tahrir juga mengadopsi ketetapan mengenai larangan taqlid dalam urusan ‘aqidah. Seorang Muslim wajib berfikir mandiri, dan tidak boleh taqlid (mengikuti) orang lain dalam urusan ‘aqidah.
Adapun dalam ranah hukum syariat, Hizbut Tahrir berpendapat bahwasanya hukum syariat harus digali dari sumbernya, al-Quran, sunnah, ijma’ shahabat, dan qiyas berdasarkan metode ijtihad atau istinbath yang benar. Tidak hanya itu saja, Hizbut Tahrir juga mengadopsi pandangan bahwa dalil yang absah dijadikan rujukan adalah dalil mu’tabar, yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas. Adapun syubhat dalil, semacam istihsan, syar’u man qablanaa, ra’yu al-shahabat, dan lain-lain, Hizbut Tahrir mengadopsi pendapat bahwa syubhat dalil tidak absah dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syariat. Meskipun demikian, Hizbut Tahrir tidak mengingkari, bahkan menghormati, jikalau ada sebagian kaum Muslim yang menggunakan syubhat dalil sebagai dalil untuk menetapkan hukum syariat.
Dalam konteks dakwah, Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka untuk mengamalkan apa yang difirmankan Allah swt di dalam Al-Quran, surat Ali Imron (3):104. Di samping itu, kewajiban mendirikan kelompok Islam juga didasarkan pada sebuah alasan bahwa mendirikan Khilafah Islamiyyah sebagai kewajiban yang sudah mujma’ ‘alaihi, tidak mungkin dipikul oleh individu-individu kaum Muslim. Mendirikan Khilafah Islamiyyah meniscayakan adanya kerja kolektif (‘amal jamaa’iy) yang terprogram, terarah dalam satu kesatuan utuh dan tak terpisah-pisahkan. Mendirikan Khilafah Islamiyah adalah perjuangan berat dan membutuhkan curahan tenaga yang amat besar, dan pengorbanan tak terbatas dari seluruh kaum Muslim, khususnya para pejuang mukhlish yang memiliki kesadaran akan wajibnya melangsungkan kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Menegakkan Khilafah Islamiyyah tidak mungkin dipikul atau diwujudkan oleh kerja yang bersifat individual (‘amal fardiy). Oleh karena itu, harus ada gerakan Islam, atau kelompok Islam yang memang benar-benar mampu mewujudkan tegaknya Khilafah Islamiyah, bukan gerakan, partai, atau kelompok yang dipersiapkan secara asal-asalan dan serampangan, hingga ringkih dan tidak mungkin mampu mendirikan Khilafah Islamiyah.
Hizbut Tahrir didirikan oleh Al-‘Alim al-‘Allamah al-Imam al-Qadliy Taqiyyuddin An-Nabhani rahimahullah, dan benar-benar dipersiapkan secara maksimal hingga pada batas yang menjadikan gerakan ini memang benar-benar memiliki kemampuan untuk memikul tugas-tugasnya, terutama tugas mendirikan Khilafah Islamiyyah. Keseriusan itu tampak pada;
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, penyusunan tsaqafah mutabannat yang menjadi pilar dan rahasia hidup dari Hizbut Tahrir. Tsaqafah mutabannat merupakan sekumpulan tsaqafah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir yang dianggap benar-benar diperlukan untuk:
- (a) menguatkan pilar-pilar organisasi,
- (b) membangun kepribadian (syakhshiyyah) anggota-anggotanya, dan umat Islam
- (c) memperjelas tujuan, target, aktivitas partai;
- (d) merumuskan metode (thariqah) syar’iy untuk mendirikan Khilafah,
- (e) menggamblangkan bentuk dan bangunan Khilafah Islamiyyah yang hendak didirikan di tengah-tengah kaum Muslim, dan
- (f) membuat peta konstelasi perpolitikan internasional serta panduan menganalisa kejadian-kejadian politik baik dalam skala internasional maupun regional, agar negara Khalifah –saat berdirinya— mampu menghadapi berbagai macam hambatan, rintangan, ancaman, dan tantangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga Islam dan kaum Muslim.
Dalam konteks penguatan pilar-pilar organisasi, Hizbut Tahrir mengeluarkan Kitab al-Takattul al-Hizbiy, Mafaahim Hizb al-Tahrir, dan juga kitab-kitab lain baik yang mutabannat maupun ghairu mutabannat. Dalam konteks membangun kepribadian anggota-anggotanya, serta umat Islam, Hizbut Tahrir mengeluarkan Kitab al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah Juz 1, 11, dan III [Kepribadian Islamiy Juz 1, 2, dan 3], Min Muqawwimaat al-Nafsiyah al-Islamiyyah [Bagian Dari Pilar-pilar Penegak Nafsiyah Islamiyah], dan kitab-kitab lain, mutabannat maupun ghairu mutabannat. Untuk memperjelas target, tujuan, dan aktivitas partai, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab at-Ta’riif [Mengenal Hizbut Tahrir], dan kitab-kitab lain, baik yang dikeluarkan Hizbut Tahrir maupun yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir. Semua itu dilakukan agar umat memahami bahwasanya misi dan visi perjuangan Hizbut Tahrir tidak ada satupun yang menyimpang dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.
Untuk menjelaskan rumusan Hizbut Tahrir mengenai metode syar’iy (thariqah syar’iyyah) mendirikan Khilafah Islamiyyah, kaum Muslim bisa membaca di dalam buku-buku mutabannat atau ghairu mutabannat, maupun buku-buku yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir, di antaranya adalah al-Daulah al-Islamiyyah [Negara Islam], Manhaj Hizb al-Tahrir fi al-Taghyiir [Metode Hizbut Tahrir dalam Perubahan], al-Thariiq ila Daulah al-Khilafah [Jalan Menuju Negara Khilafah], Al-Taghyiir [Perubahan Revolusioner], dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan upaya menggamblangkan bentuk dan bangunan Khilafah Islaamiyyah, serta praktek-praktek kenegaraan Daulah Khilafah yang hendak didirikan Hizbut Tahrir, kaum Muslim bisa merujuk kepada kitab-kitab mutabannat maupun ghairu mutabannat, misalnya Muqaddimah Dustur [Pendahuluan Konstitusi Negara Khilafah Islamiyah], Nidzaam al-Hukm fi al-Islaam [Sistem Pemerintahan Islam], Ajhizah Daulah al-Khilafah [Struktur Negara Khilafah], al-Khilafah, al-Nidzaam al-Iqtishaadiy fi al-Islaam [Sistem Ekonomi dalam Islam], Nidzaam al-Ijtima' fi al-Islam [Sistem Interaksi Pria dan Wanita Dalam Islam], Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah [Perbendaharaan Harta Dalam Negara Khilafah], Ahkaam al-Bayyinat [Sistem Pembuktian], Nidzam al-‘Uqubat [Sistem Persanksian], Usus al-Ta’liim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah [Pokok-pokok Pembelajaran Formal dalam Daulah Khilafah], Siyaasat al-Iqtishaadiyah al-Mutsla [Politik Ekonomi Yang Agung], dan lain sebagainya. Yang jelas, di dalam kitab-kitab tersebut, Hizbut Tahrir menjelaskan secara gamblang bentuk dan bangunan Khilafah Islamiyyah, dan praktek-praktek kenegaraaan yang dicontohkan Nabi saw dan dipraktekkan para shahabat. Sebab, Khilafah Islamiyyah yang hendak didirikan Hizbut Tahrir adalah Khilafah Islamiyyah yang dahulu pernah diasas Nabi saw dan praktekkan para shahabat mulia.
Adapun untuk memetakan konstelasi politik internasional dan panduan-panduan untuk menganalisa kejadian dan peristiwa politik, disusunlah kitab-kitab, baik yang mutabannat maupun ghairu mutabannat; di antaranya adalah Kitab Mafaahim Siyasiyah [Pemahaman-pemahaman Politik], Afkaar Siyasiyah [Pemikiran-pemikiran Politik], Qadlayaa Siyaasiyah [Problem-problem Politik], Nadhaaraat Siyaasiyah li Hizb al-Tahrir [Pandangan-pandangan Politik Hizbut Tahrir], dan lain sebagainya. Panduan di dalam melihat dunia, kecenderungan bangsa-bangsa dan negara-negara besar, serta tabiat politik mereka merupakan perkara penting yang harus dimiliki pejabat-pejabat negara Khilafah agar negara Khilafah mampu memposisikan dirinya di kancah perpolitikan internasional, memberikan pengaruh, serta sanggup mewujudkan kepentingan-kepentingan politik luar negerinya, yakni menyebarkan dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru alam.
Selain itu, masih banyak lagi rumusan-rumusan penting yang tertuang dalam kitab-kitab lain yang ditulis ulama-ulama terpilih Hizbut Tahrir, yang mana rumusan itu dibutuhkan untuk membangkitkan umat, mengentaskan mereka dari kemunduran berfikir, serta untuk mengembalikan ketinggian berfikir umat Islam sebagai umat yang terpilih (ummat wasath], sekaligus mengembalikan ruhul jihad untuk berjuang mendirikan kembali Khilafah Islamiyah agar kehidupan Islam bisa dilangsungkan kembali. Di antara kitab-kitab bernilai ilmiah tinggi yang ditulis oleh ulama-ulama Hizbut Tahrir, maupun ulama-ulama yang sehaluan pemikiran adalah sebagai berikut:
- Karya al-’Alim al-‘Allamah Atha` Abu Rasytah rahimahullah: Taisir al-Ushul ila al-Ushul [Kemudahan Prinsipal Untuk Mencapai Ilmu Ushul], Taisir fi Ushul al-Tafsiir [Kemudahan dalam Memahami Prinsip Ilmu Tafsir], Ajhizah Daulah al-Khilafah [Struktur Negara Khilafah], Azmaat al-Iqtishaadiyah; Waqi’uhaa wa Mu’alaajatuha [Krisis Ekonomi; Fakta dan Solusinya], Qadlaayaa Siyaasiyah [Problem-problem Politik], Usus al-Ta’liim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah [Asas-asas Pendidikan Formal dalam Negara Khilafah], dan juga mahakarya beliau lain tentang berbagai macam persoalan.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Abdul Qadim Zallum rahimahullah: Al-Amwaal fi Daulah al-Khilafah Islamiyyah [Perbendaharaan Harta dalam Negara Khilafah]. Buku ini adalah adikarya yang mensarikan berbagai macam kitab yang ditulis oleh ulama-ulama mu’tabar tentang perbendaharaan harta dalam Khilafah, semacam Kitab al-Amwal karya Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam rahimahullah dan al-Kharaj karya Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Hanafiy rahimahullah. Buku ini membahas mulai dari klasifikasi harta yang menjadi kepemilikan negara dan yang menjadi kepemilikan umum; serta kebijakan-kebijakan negara Khilafah dalam mengatur dan mengelola harta-harta tersebut demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, hingga kebijakan-kebijakan negara yang krusial seperti kebijakan moneter, penetapan mata uang, dan lain sebagainya. Kitab-kitab lain yang dinisbahkan kepada beliau adalah; al-Dimuqraathiyah Nidzam Kufr [Demokrasi Sistem Kufur], al-Hamlah al-Amrikiyah li al-Qadla` ‘Ala al-Islaam [Serangan Amerika untuk Menghancurkan Islam], Hizb al-Tahrir [Hizbut Tahrir], Hukm al-Syar’iy fi al-Istinsaakh, Naqlu al-A’dlaa`, al-Ijhaadl, Athfaal al-Anaabiib, Ajhizah al-Ib’aasy al-Thabiyyah, al-Hayah wa al-Maut [Hukum Syariat Dalam Masalah Kloning, Transplantasi Organ, Aborsi, Bayi Tabung, Kehidupan dan Kematian], Kaifa Hudimat al-Khilafah [Bagaimana Khilafah Bisa Dihancurkan], dan lain sebagainya.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ahmad Da’ur: Naqdlu Qanuun al-Madaniy [Kritik Atas Undang-undang Sipil], Ahkaam al-Bayyinaat [Hukum-hukum Pembuktian], dan tulisan-tulisan beliau yang lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr Mohammad Hawariy: Al-Adyaan al-Muqaranah [Agama-agama Yang Diperbandingkan]; Buhuuth al-Islaam [Kajian-kajian Islam], Syarh Nidzam al-Islaam [Syarah Kitab Nidzam al-Islam], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr Mohammad bin ‘Abdullah al-Masy’ariy: Muhasabah al-Hukkaam [Mengoreksi Penguasa], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Dr ‘Abdul Hamid al-Ja’bah: Al-Ahzaab fi al-Islam [Kelompok-kelompok Dalam Islam].
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Yusuf Ahmad Mahmud Sabatin: al-Buyuu` al-Qadiimah wa al-Mu’ashirah wa al-Burshaat al-Mahaliyah wa al-Duwaliyah [Perdagangan Masa Lalu dan Modern, dan Bursa Regional dan Internasional]; Hishaad Tsamaniin ‘Aaman min al-Kifaah [Masa Panen 80 Tahun dari Pergolakan], Thariiq al-‘Izzah [Jalan Kemuliaan], Kitab al-Tabshirah [Kitab Pengungkap Kejelasan]. Kitab al-Tabshirah ini ditulis untuk meluruskan informasi miring, maupun syubhat yang ada di dalam Kitab al-Da’wah al-Islaamiyyah Fariidlah Syar’iyyah wa Dlaruriyah Basyariyah yang ditulis oleh Dr Shadiq Amin. Di dalam buku al-Da’wah al-Islaamiyyah Fariidlah Syar’iyyah wa Dlaruriyah Basyariyah, Shadiq Amin mengetengahkan informasi keliru dan menyesatkan tentang Hizbut Tahrir, dan buku karya Shadiq Amin ini dijadikan rujukan oleh WAMY, maupun buku-buku lain untuk mendiskreditkan Hizbut Tahrir. Kitab al-Tabshirah yang ditulis ‘Allamah Syaikh Yusuf Ahmad Mahmud Sabatin ditujukan untuk memberikan penjelasan lurus dan bersih tentang pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir yang tidak pernah menyimpang sedikitpun dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Thalib ‘Iwadl al-Allah: Kitab Ahbaabullah [Kekasih-kekasih Allah]. Kitab ini menjelaskan perjalanan Hizbut Tahrir yang didirikan oleh al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah ta’ala di bumi suci para Nabi, yakni Baitul Maqdis, dan aktivis-aktivis serta amir Hizbut Tahrir.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ziyad Ghazal: Masyru’ Qanun al-Ahzaab fi Daulah al-Khilafah [Undang-undang Partai di dalam Negara Khilafah]; Masyru` Qanun al-I`lamiy fi al-Khilafah [Undang-undang Informartika dalam Khilafah], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mahmud ‘Abdul Karim Hasan: Tafsiir Suurat Thaha [Tafsir Surat Thaha]. Al-Taghyiir [Perubahan]; al-Mashaalih al-Mursalah; dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Jawad ‘Abdul Muhsin al-Hasyilamun: Hadiits al-Shiyaam [Perbincangan di Bulan Shiyam]. Buku ini terdiri dari tiga juz.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh ‘Izzuddin Hisyam Bin ‘Abdul Karim al-Badraniy al-Maushiliy : Tabshirah al-Afhaam [Pencerahan Pemahaman] yang merupakan kitab Syarah Nidzam al-Islaam; al-Ummah al-Islaamiyyah [Umat Islam]; Manaahij al-Adillah fi Bahts Asmaa` al-Allah wa Shifaatih [Manhaj-manhaj Dalil Dalam Pembahasan Nama dan Shifat Allah swt]; al-Nidzaam al-Siyaasiy ba’da Hadm Daulah al-Khilafah [Sistem Politik setelah Keruntuhan Negara Khilafah]; Nidzaam al-Syuraa [Sistem Musyawarah]; Mudkhal ila Diraasat al-‘Uluum al-Syar’iyyah [Pintu Masuk Menuju Kajian Ilmu-ilmu Syariat], dan lain-lain. Sang Syaikh juga mengoreksi dan meneliti kitab-kitab yang bernilai ilmiah tinggi, di antaranya: Hablu al-I’tishaam wa Wujuub al-Khilafah fi Diin al-Islaam karya Sayyid Mohammad Habiib al-‘Ubaidiy al-Maushuliy (1880-1963 M); dan Iiqaadh al-Fikr [Kebangkitan Pemikiran]: Qiraat fi Kitaab al-Fikr al-Islaamiy karya Mohammad Mohammad Ismail; dan lain sebagainya.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Yasin bin Ali: Min Ahkaam al-Amri bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘An al-Mungkar [Bagian dari Hukum-hukum Amar Makruf Nahi ‘Anil Mungkar].
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Najaah al-Sabaatin: ‘Alaqat al-Syayaathin bi al-Amraadl al-Nafsiyyah wa al-‘Aqliyyah [Hubungan Setan Dengan Sakitnya Jiwa dan Akal]; Mafaahim al-Nahdlah al-Islaamiyyah [Pemahaman Kebangkitan Islam]; Asaasiyaat Tarbiyah al-Athfaal [Asas-asas Pendidikan Anak]; Tahthbiiqat Islaamiyy ‘Ala al-Baramijah al-Lughawiyyah al-‘Ashabiyyah [Prinsip-prinsip Islamiy Atas Kurikulum Bahasa]; Aulaa Dhahayaa al-‘Aulamah; Afghanistan [Korban Paling Awal Globalisasi: Afghanistan]; dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mohammad Mufti: Naqdl al-Judzur al-Fikriyyah li al-Dimuqraathiyyah al-Gharbiyyah [Kritik Pemikiran Mendasar Atas Demokrasi Barat]; Huquuq al-Insaan fi al-Fikriy al-Siyaasiy al-Gharbiy wa al-Syar’iy al-Islamiy [Hak Asasi Manusia dalam Pemikiran Politik Barat dan Syariat Islam], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Mohammad Husain ‘Abdullah: Mafaahim Islaamiyyah Juz 1 dan Juz 2; Dirasaat fi al-Fikr al-Islaamiy; dan lain sebagainya.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syamikh ‘Athif az-Zain: Thariiq al-Iimaan [Jalan Menuju Iman]; Khatam al-Nabiyyiin [Penutup Para Nabi]; ‘Awaam al-Dla’f al-Muslimiin [Unsur-unsur Yang Melemahkan Kaum Muslim]; Liman al-Hukm [Hak Siapa Menetapkan Hukum?]; ‘Ilm al-Nafs: Ma’rifat al-Nafs al-Insaaniyyah fi al-Kitab wa al-Sunnah [Ilmu Jiwa: Memahami Jiwa Manusia di dalam Kitab dan Sunnah]; dan lain sebagainya.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Ismet al-Hamuriy (Abu Mohammad) : Nafsiyah Hamalat al-Dakwah [Nafsiyah Para Pengemban Dakwah], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Hafidz Shalih: al-Nahdlah [Kebangkitan]; al-Dimuqraathiyyah wa Hukm al-Islaam fiihaa [Demokrasi dan Hukum Islam Atas Demokrasi]; Nahj al-Quran al-Kariim fi al-Da’wah [Metode al-Quran al-Karim dalam Dakwah]; dan lain sebagainya.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ghanim ‘Abduh: Naqd al-Isytirakiyah al-Marksiyah [Kritik Sosialisme-Marxisme].
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Fathiy Salim: al-Istidlaal bi al-Dhanniy fi al-‘Aqiidah [Berdalil dengan Dhann dalam ‘Aqidah]; al-Masyaakil al-Duwaliyah wa al-Mahaliyah al-Kubra [Problem-problem Internasional dan Regional yang Besar]; al-Naqd al-Duwaliy [Mata Uang Internasional]; Nadhrat fiy Usus al-Iqtishad al-Ra`sumaliy [Kajian Terhadap Asas-asas Ekonomi Kapitalisme]; Innaniy Adriy fi Naqdl Lastu Adriy [Sesungguhnya Aku Mengetahui Untuk Membantah Aku Tidak Tahu]; dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ahmad Mahmud: Al-Da’wah ila al-Islaam [Dakwah Menuju Islam]; dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Hamad Fahmiy Thabiib: Hatmiyat Inhidaam al-Ra`sumaaliyyah al-Gharbiyyah [Kepastian Kehancuran Kapitalisme Barat]; al-Mu’aahidaat fi al-Syari’at al-Islaamiyyah [Kesepakatan-kesepakatan Dalam Syariat Islam].
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh Ahmad Qashash: Usus al-Nahdlal al-Rasyidah [Asas-asas Kebangkitan Yang Lurus];Nusyuu` al-Hadlaarah al-Islaamiyah [Perkembangan Peradaban Islam]; dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Abu Mohammad [Khalifah]: Al-Siyaasat al-Harbiyyah fi Daulah al-Khilafah [Politik Perang dalam Negara Khilafah].
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah Syaikh ‘Abdurrahman al-Malikiy: Nidzaam al-‘Uquubat [Sistem Persanksian], dan lain-lain.
- Karya al-‘Alim al-‘Allamah ‘Abdurrahiim Faris Abu ‘Ulbah: Syawaaib al-Tafsiir fi Qarn al-Raabi’ ‘Asyar al-Hijriy [Cacat Cela Tafsir Pada Kurun Ketigabelas Hijriyyah]. Kitab ini adalah desertasi untuk meraih gelar doctor pada bidang studiy Dirasah Islamiyah pada Universitas Beirut Islamiyah.
𝗦𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮-𝘀𝗮𝘂𝗱𝗮𝗿𝗮 𝗯𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 juga bisa menelisik lebih lanjut kejernihan dan kecemerlangan pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir pada karya-karya anggotanya yang tersebar di seluruh dunia, baik yang berbahasa Arab, maupun non Arab.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮; upaya serius dari amir Hizbut Tahrir dan para aktivis Hizbut Tahrir di seluruh dunia untuk membina umat hanya dengan Islam semata, sekaligus berusaha membentengi umat dari pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Islam, seperti demokrasi, liberalism, sekulerisme, sosialisme, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, para aktivis Hizbut Tahrir juga tidak pernah lelah mengungkap persekongkolan jahat negara-negara kafir imperialis dengan para penguasa antek, agar umat memahami apa yang sesungguhnya terjadi, serta memandu mereka agar menyikapi semua persoalan sejalan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi saw. Amir Hizbut Tahrir dan aktivisnya yang mukhlish juga terus menerus menyeru ahlul quwwah untuk memberikan dukungannya kepada dakwah menegakkan syariat dan Khilafah Islamiyah, serta mencabut dukungan mereka dari penguasa-penguasa sekuler dan politisi oportunis yang enggan menerapkan hukum Allah dan RasulNya.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, Hizbut Tahrir terus melipatgandakan kemampuannya untuk mendapatkan dukungan luas dari umat, khususnya tokoh-tokoh umat dan orang-orang yang berpengaruh, untuk menapaki satu langkah yang amat menentukan, yakni menerima nushrah (dukungan) dari ahlul quwwah. Pasalnya, semua perangkat yang dibutuhkan untuk mendirikan Khilafah Islamiyyah sudah tersedia dan benar-benar telah dipersiapkan secara matang oleh Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir berusaha menyongsong apa yang dijanjikan Allah swt, dengan tetap bertawakal sepenuhnya kepada Allah swt, dan bersabar dalam menapaki jalan lurus yang telah digariskan Rasulullah saw.
𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, Hizbut Tahrir dalam perjuangannya menegakkan Khilafah Islamiyyah bersama umat, hanya bertumpu kepada kekuatan umat Islam sendiri, tanpa ada sebersitpun keinginan untuk meminta bantuan, berkompromi, atau melibatkan negara-negara besar, semacam Amerika Serikat, Inggris, dan lain-lain; atau berkompromi dengan pihak-pihak yang jelas-jelas tidak memiliki keinginan untuk menerapkan syariat Islam dalam bingkai negara Khilafah. Hizbut Tahrir menyadari sepenuhnya, keterlibatan negara-negara kafir imperialis dan organisasi-organisasi yang menjadi perpanjangan tangan mereka, justru akan menyandera, melemahkan, dan memalingkan umat dari perjuangan yang lurus, yakni menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sebab, negara-negara kafir imperialis menyadari sepenuhnya, jika umat Islam bekerja keras dengan tangan dan kaki mereka sendiri, dan dipandu oleh gerakan Islam yang lurus, niscaya revolusi akan berjalan pada arah dan garis yang benar, serta bermuara pada tegaknya negara Khilafah atas kehendak dan ijin Allah swt. Jika ini terjadi, niscaya umat Islam seluruh dunia dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan bangkit dan bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyah, dan umat Islam kembali tampil menjadi kekuatan nomer satu dunia; mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia, dan melancarkan jihad ke negara-negara kafir harbiy . Untuk itu, negara-negara kafir imperialis melalui antek-antek dan cecunguk-cecunguknya, berusaha membajak dan menyandera revolusi umat Islam, serta mengalihkan perjuangan mereka pada “revolusi semu”, dan memastikan berdirinya negara yang penguasanya mengabdi kepada negara kafir imperialis, serta menggagalkan berdirinya negara Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Muslim yang sadar dan mukhlish dan dicintai rakyatnya.
Akhirnya, siapa saja yang ikhlash dan bersabar dalam menelaah pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ‘aqidah dan syariat, niscaya ia akan menemukan tidak ada satupun pemikiran yang menyelisihi al-Quran dan Sunnah Nabi saw, dan apa yang ditunjuk oleh keduanya. Lebih dari itu, ia akan menemukan kekuatan, kekokohan, dan kejernihan argumentasi yang mendasari seluruh pemikirannya.